7 Kandidat Bergabung Gugat ke MK

7 Kandidat Bergabung Gugat ke MK

\"\"BENGKULU, BE - Sebanyak 7 dari 11 kandidat Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu memastikan menggugat hasil pleno KPU Kota Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi (MK).. Ke-7 kandidat tersebut pasangan nomor urut 3 Ita Jamil-Tarmizi Gumay, nomor urut 4 HM Syamlan - Jamuris Dadang, nomor 6 Hilman-Dwi Yan, nomor urut 8 Leni-Sudoto, nomor 9 Ridwan Marigo-Bowo Triyanto, nomor 10 Hakman Novi-Khairudin dan nomor 11 Basri Muhammad-Hutapia Wazir.

Materi gugatan ke 7 kandidat tersebut tidak disampaikan ke MK secara terpisah, melainkan digabung menjadi satu yang dikomandoi pasangan kandidat nomor 8 Leni-Sudoto.

\"Kami dan 6 kandidat lainnya telah sepakat bahwa berkas gugatan akan disatukan dengan gugatan dipelopori kandidat nomor 8. Ini agar lebih efektif dan lebih kuat,\" kata Calon Wakil Walikota, Tarmizi Gumay SH MH keapda BE, kemarin.

Ia menjelaskan pihaknya memilih menyatukan gugatan tersebut karena materi gugatan sama terkait banyaknya pelanggaran yang terjadi di Pilwakot. Mereka meminta agar MK mendiskualifikasikan kedua kandidat pemenang tersebut. Selain pelanggaran kandidat, pihaknya juga mengajukan pelangaran yang dilakukan penyelenggara dan pengawas Pilwakot karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mengenai keberangkatan ke MK, Tarmizi mengatakan hanya perwakilannya saja yang diwakilkan kepada kuasa hukum Leni-Sudoto dan dirinya. \"Mengenai keberangakatan ini belum final,\" tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kuasa hukum Leni-Sudoto, Ahmad Kuswandi SH membenarkan bahwa telah ada kesepakatan berkas gugatan tersebut akan dijadikan satu untuk disampaikan ke MK.

\"Saat ini semua berkas telah kami siapkan. Namun masih ada penambahan data terkait kasus yang belum tuntas, seperti kasus money politik yang dilaporkan kandidat nomor 9,\" terangnya.

Ia memastikan, jika semua berkas dirasakan sudah lengkap, maka pihaknya langsung bertolak ke Jakarta untuk meregister gugatan sekaligus menyerahkan berkas materi gugatan.

Kuswandi pun sangat optimis bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Menurutnya pelanggaran yang telah dilakukan oleh kandidat dan KPU bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan sudah dikategorikan pelanggaran berat. \"Dasar kami menggugat cukup kuat,\" tukasnya.

Di bagian lain, kandidat walikota nomor urut 9 Ridwan Marigo kepada BE mengakui  telah menyerahkan masalah gugatan tersebut kepada tim nomor 8. \"Pada awalnya memang saya akan menyampaikan gugatan secara terpisah. Belakangan ini ada kesepakatan bahwa berkas akan dijadikan satu dan akan  koordinir tim nomor 8. Ia pun sepakat untuk menyatukan isi gugatan tersebut,\" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim pemenangan nomor urut 10, M Yaser mengatakan pihaknya belum bisa dipastikan apakah ikut. Hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim pemenangan  lainnya. \"Kami masih mempejari materi gugatan sembari melihat reaksi dari kandidat lainnya,\" ungkapnya. Namun ia mengaku telah ada pembicaraan mengenai isi gugatan akan disatukan ke nomor 8. Senada juga disampaikan ketua tim pemenangan nomor 11, Ince

Muhammad Salman yang juga mengaku hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kesepakatan untuk menyatukan gugatan tersebut. \"Kami masih berkoordinasi, sampai sekarang belum ada keputusan. Namun yang jelas kami tetap akan menolak hasil pleno KPU di Rafles City Hotel, kemarin,\" ucapnya.

Sementara tim pemenangan kandidat nomor 4 HM Syamlan-Jamuris Dadang dan kandidat nomor 6 Hilman Azazi - Dwi Yan belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada ditempat saat BE menyambangi kediaman dan sekretariat tim pemenangan keduanya, demikian juga saat dihubungi via telepon tidak ada jawaban.

Koordinasi dengan Kajari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu tidak mau menganggap remeh gugatan yang bakal diajukan para kandidat yang tidak puas dengan hasil pleno, Rabu (26/9) lalu.  Ini terlihat kemarin (27/9) Ketua KPU Salahuddin Yahya SAg MSi bersama 2 anggota KPU dan Kasubag hukum KPU Zahyochi SH MH mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu untuk melakukan koordinasi.

\"Ini bagian persiapan menghadapi gugatan yang akan diajukan kandidat,\" kata Salahuddin. Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya juga telah menyiapkan sedikitnya 2 orang kuasa hukum yang berasal dari Kejari. Kedua kuasa hukum tersebut siap untuk menyelesaikan sengketa hukum baik di tingkat Kota Bengkulu, maupun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KPU juga menyiapkan fakta-fakta hukum dan beberapa data pendukung untuk menjawab semua gugatan para kandidat yang berkaitan pelanggaran  kandidat maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilwakot.

\"Kami akan membantah semua pernyataan kandidat di MK  dengan fakta-fakta hukum yang kami miliki. Termasuk keberatan kandidat mengenai pemindahan kotak suara dari TPS ke PPK yang dipersoalkan kandidat belakangan ini,\" tantangnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: